13 Desember 2024 • SUC Admin
JAKARTA: Pemerintah segera menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 (NATARU). Dalam informasi Kemenhub RI, peraturan tersebut, nantinya, truk angkutan barang tidak bisa beroperasi di beberapa ruas tol dan jalan nasional dalam waktu tertentu. Namun, masih ada beberapa angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi selama masa Nataru 2024.
Angkutan barang tersebut adalah kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, maupun barang pokok lainnya.
"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menurut Ahmad Yani, syarat-syaratnya yakni; (1) kendaraan angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. (2) Memiliki surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. (3) Info tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Kemenhub RI, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Polisi Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa – termasuk Jawa Timur, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
WhatsApp: +62 81312345380, +62 87777201280, +62 85781181020
Email: [email protected]