17 Oktober 2024 • SUC Admin
JAKARTA: Sejak Pandemi Covid-19 hingga tahun 2024 ini, jasa pengiriman barang atau ekspedisi terus tumbuh dan berkembang. Hal ini sejalan dengan maraknya berbelanja di marketplace, e-commerce dan toko online di Indonesia. Jasa ekspedisi termasuk Jasa Kena Pajak. Tim Website SUC menyusun informasi pengenaan pajak untuk perusahaan ekspedisi di artikel ini, yang bersumber dari www.klikpajak.id
Tingginya minat konsumen untuk berbelanja online membuat jasa ekspedisi menjadi kebanjiran pengiriman barang. Akibatnya, banyak perusahaan ekspedisi baru yang bermunculan, baik skala nasional maupun lokal. Peluang untuk bisnis ekspedisi saat ini hingga kedepan terbilang sangat bagus dan cerah. Lihat saja beberapa perusahaan ekspedisi besar seperti Pos Indonesia, JNE, TIKI, PT Sumber Urip Cargo (SUC), maupun ekspedisi lainnya, hingga kewalahan dalam mengirimkan pesanan barang kepada konsumen.
Bagi pemula, Anda bisa memulainya dengan membuka jasa ekspedisi skala kecil terlebih dahulu di rumah dengan modal seadanya. Untuk mendapatkan konsumen tidaklah sulit, lakukan promosi kepada masyarakat sekitar Anda dan jalinlah kerjasama kepada toko, perusahaan dan instansi sekitar tempat Anda tinggal.
Pengenaan Pajak untuk Ekspedisi
Perlu Anda ketahui, bahwa dalam bisnis jasa ekspedisi ada pajak yang harus Anda bayarkan atas pengiriman barang (biasa dalam pajak disebut biaya jasa ekspedisi, jasa pengepakan dan pengiriman paket). Anda akan dikenai PPN sebesar 1% dari nilai kontrak. Peraturan pajak 1% tersebut telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/MKK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Perlu diperhatikan, bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman atau ekspedisi tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, bahwa setiap jasa pengiriman paket atau ekspedisi wajib memungut pajak 1%.
Contoh Perhitungan Pajak untuk Perusahaan Ekspedisi
1. Pertambangan Sukses yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur melakukan order mesin boiler batu bara 10 buah kepada PT. Electric Engine Indonesia yang berlokasi di Jakarta Utara dengan harga satuan Rp200.000.000.
2. Kemudian PT. Electric Engine Indonesia melakukan kerjasama pengiriman mesin dengan CV ABC Express untuk pengiriman mesin ke Kutai dengan biaya pengiriman Rp15.000.000 untuk setiap mesinnya.
Berikut rincian perhitungannya.
A. Total harga mesin
= Rp200.000.000 x 10 buah.
= Rp2.000.000.000 (2 Miliar).
b. Jasa ekspedisi
= Rp15.000.000/mesin x 10 buah.
= Rp150.000.000.
Pajak 1% diambil dari biaya ekspedisi, jadi kewajiban pajaknya adalah Rp150.000.000 x 1% = Rp1.500.000,-.
Jadi, biaya total jasa ekspedisi yang harus dibayar adalah Biaya pokok + Pajak = Rp150.000.000 + Rp1.500.000 = Rp151.500.000
Untuk jadi catatan. Jasa pengiriman barang atau ekspedisi makin dibutuhkan masyarakat dalam berbisnis. Kenali pajak untuk perusahaan ekspedisi yang dikenakan. Pajak diambil dari total semua biaya ekspedisi, bukan dari harga barang. Demikian pembahasan mengenai pajak untuk perusahaan ekspedisi dan angkutan barang. Lakukan mulai sekarang untuk setiap pengiriman barang, jangan sampai muncul masalah dikemudian hari.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) mengapresiasi informasi mengenai perhitungan pajak jasa ekspedisi. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa – termasuk Jawa Timur, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
WhatsApp: +62 81312345380, +62 87777201280, +62 85781181020
Email: [email protected]